✕
BREAKING NEWS
• TRANSTV JABAR | Media Universal Berwawasan Profesioal • Pastikan informasi dari sumber yang kredibel, Ikuti Perkembangan berita terbaru hanya diTRANSTV JABAR

Kasus Infravest di Kamp Tindouf Senilai US$6,6 Juta Disorot, Wilson Lalengke Desak Transparansi

Kamp pengungsi Tindouf, Aljazair, menjadi sorotan setelah kasus kolapsnya perusahaan Infravest memicu tuntutan pengembalian dana warga dan desakan transparansi pengelolaan keuangan. (Foto: Dok. Persisma)
Kamp pengungsi Tindouf, Aljazair, menjadi sorotan setelah kasus kolapsnya perusahaan Infravest memicu tuntutan pengembalian dana warga dan desakan transparansi pengelolaan keuangan. (Foto: Dok. Persisma)

TRANS
TV JABAR
 | GENEVA
- Runtuhnya Infravest for Contracting and Investment di Kamp Tindouf memicu tuntutan pengembalian dana dari warga, pedagang, dan koperasi lokal serta menyoroti transparansi pengelolaan dana dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Laporan media pada September 2026 menyebut dana yang dipersoalkan mencapai 886 juta dinar Aljazair atau sekitar USD 6,6 juta. Namun, jumlah korban, kerugian, dan mekanisme penghimpunan dana masih perlu diverifikasi secara independen.

Infravest dilaporkan bergerak di bidang investasi dan konstruksi di Tindouf, dengan Sallamou Abba Ali disebut sebagai pengelola. Perusahaan itu disebut menawarkan imbal hasil sebelum kolaps pada September 2026.

Pemberitaan menyebut dugaan pola Ponzi atau piramida dalam kasus Infravest, tetapi karakter skema keuangan dan dugaan tindak pidananya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.

Aktivitas Infravest di Kamp Tindouf menjadi sorotan karena penghimpunan dana dalam kawasan dengan kontrol administratif dan keamanan ketat memunculkan pertanyaan soal pihak yang mengetahui atau memberikan izin.

Sejumlah laporan menyebut dugaan keterkaitan oknum dalam kepemimpinan Front Polisario. Struktur kepemilikan Infravest, dana yang dihimpun, identitas investor, serta pihak yang diduga memfasilitasi kegiatannya masih memerlukan investigasi independen.

Di tengah polemik, warga Rabouni dan Chahid El Hafed dilaporkan menuntut pengembalian dana sekaligus mendesak transparansi pengelolaan sumber daya dan bantuan bagi warga kamp.

Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan atas kondisi warga pengungsi Sahrawi yang terdampak persoalan tersebut.

“Saya sangat sedih dan prihatin mengetahui kondisi para pengungsi di Kamp Tindouf yang rentan dan diduga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” kata Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana masyarakat dan bantuan kemanusiaan perlu ditangani secara hukum dan transparan dengan melibatkan lembaga internasional untuk melindungi hak serta keselamatan pengungsi.

"Dunia internasional tidak boleh lagi menutup mata atau sekadar memberikan bantuan yang ujung-ujungnya diselewengkan," ujarnya.

Wilson juga menyampaikan pandangannya agar persoalan Kamp Tindouf diselesaikan melalui langkah yang menurutnya dapat memberikan jaminan keselamatan, martabat, dan masa depan bagi warga Sahrawi.

Kasus Infravest turut memunculkan seruan agar mekanisme penyaluran bantuan kemanusiaan dan pengelolaan dana di Kamp Tindouf diawasi secara lebih ketat.

Sejumlah laporan media mendorong adanya verifikasi independen terhadap data penerima bantuan, audit terhadap jalur distribusi, serta transparansi penggunaan dana yang berasal dari publik maupun lembaga donor.

Bagi warga yang mengaku kehilangan dana, persoalan utama kini mencakup kepastian jumlah kerugian, keberadaan aset perusahaan, dan mekanisme pengembalian dana.

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan Kamp Tindouf masih memerlukan pembuktian. Investigasi independen dan proses hukum diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta aliran dana Infravest.

Kasus ini tidak hanya menyangkut runtuhnya perusahaan investasi, tetapi juga menyoroti perlindungan masyarakat rentan, transparansi keuangan, dan pengawasan aktivitas ekonomi di Kamp Tindouf.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Sumber: Persisma
Redaksi: TRANSTV JABAR


1.119  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama