BAB I - KETENTUAN UMUM
UU ini menjelaskan bahwa:
• Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
• Pers nasional bersifat independen, bebas dari campur tangan dan sensor.
• Kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
BAB II - ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN PERS
Fungsi pers:
• Sebagai media informasi Pendidikan Hiburan Kontrol sosial
• Sebagai media informasi Pendidikan Hiburan Kontrol sosial
Peran pers:
• Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
• Menegakkan nilai demokrasi
• Mengawasi dan mengkritisi kekuasaan
• Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
• Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
• Menegakkan nilai demokrasi
• Mengawasi dan mengkritisi kekuasaan
• Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
BAB III - PERS NASIONAL
• Pers nasional harus berbadan hukum Indonesia (perusahaan pers).
• Setiap perusahaan pers wajib memiliki penanggung jawab redaksi.
• Pers dikelola secara profesional dan terbuka.
BAB IV - KEMERDEKAAN PERS
• Menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan
penyiaran.
• Wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
• Wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
• Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab moral dan hukum.
BAB V - DEWAN PERS
Dewan Pers
• Dewan Pers berfungsi melindungi kemerdekaan pers.
• Melakukan pengembangan kehidupan pers nasional.
• Menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
• Mengembangkan kode etik jurnalistik.
BAB VI - WARTAWAN
• Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
• Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
• Organisasi wartawan bebas dibentuk.
BAB VII - PERUSAHAAN PERS
• Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.
• Wajib mengumumkan identitas perusahaan secara terbuka.
• Bertanggung jawab atas setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.
BAB VIII - KODE ETIK JURNALISTIK
• Disusun oleh organisasi pers dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
• Menjadi pedoman moral dan profesional wartawan.
• Mengatur prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan.
BAB IX - KETENTUAN PIDANA
• Menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
• Tindakan sensor dan kekerasan terhadap wartawan dapat diproses hukum.
• Pelanggaran tertentu dalam pendirian perusahaan pers juga dapat dikenai
sanksi.
BAB X - KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tahun 1999. Semua aturan lama yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
KESIMPULAN
UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa:
UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa:
Pers Indonesia adalah pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi.