Mukadimah
Kode Etik Jurnalistik ini disusun dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode etik ini berlaku dan mengikat bagi seluruh wartawan serta jajaran redaksi TRANSTV JABAR
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pasal 12
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi rujukan utama dan mengikat bagi seluruh wartawan dan pengelola redaksi TRANSTV JABAR dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
Penutup
Ditetapkan oleh:
Redaksi TRANSTV JABAR
Mengacu pada:
• Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (2006)
© 2025 TRANSTV JABAR - Media Universal Berwawasan Profesional
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.