Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, serta mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan resmi bagi TRANSTV JABAR dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik pada platform media siber. Pedoman ini mengacu dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini bertujuan menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, serta menjaga profesionalitas kerja jurnalistik di lingkungan TRANSTV JABAR.
Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan oleh TRANSTV JABAR melalui media siber, meliputi proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyuntingan, hingga penyebarluasan informasi dalam bentuk teks, foto, audio, video, maupun multimedia lainnya.
Prinsip Umum
TRANSTV JABAR menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. Akurasi: setiap informasi harus berdasarkan fakta yang
dapat dipertanggungjawabkan dan telah melalui proses verifikasi.
2. Keberimbangan: memberikan ruang yang adil, proporsional, dan tidak
memihak kepada pihak-pihak terkait.
3. Independensi: bebas dari intervensi kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan lainnya.
4. Profesionalitas: menjunjung tinggi etika, integritas, kompetensi, dan tanggung
jawab sosial.
5. Kepentingan Publik: mengutamakan hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar dan bermanfaat.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh TRANSTV JABAR wajib melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik.
Dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan dampak luas atau menyangkut kepentingan publik, redaksi berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Apabila konfirmasi belum diperoleh, berita tetap dapat dipublikasikan dengan mencantumkan secara jelas bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi atau verifikasi lanjutan. Redaksi wajib memperbarui berita setelah memperoleh informasi tambahan yang relevan.
Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
TRANSTV JABAR melayani koreksi, ralat, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers.
1. Koreksi atau ralat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan data, fakta,
atau informasi dalam pemberitaan.
2. Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu
pemberitaan.
3. Koreksi, ralat, dan hak jawab dipublikasikan secara proporsional,
terbuka, serta sesegera mungkin setelah diverifikasi oleh redaksi.
Pencabutan Berita
Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut.
Pencabutan berita hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:
1. Melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Mengandung kesalahan mendasar yang tidak dapat diperbaiki melalui
mekanisme koreksi atau ralat.
3. Berdasarkan keputusan Dewan Pers atau putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Setiap pencabutan berita wajib disertai penjelasan yang transparan kepada publik.
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
TRANSTV JABAR dapat memuat konten yang berasal dari pengguna dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi berdasarkan
SARA, pornografi, maupun kekerasan.
3. Menjadi tanggung jawab pengguna yang mengirimkan konten.
4. Redaksi berhak menyunting, menolak, membatasi, atau menghapus
konten yang dinilai melanggar ketentuan.
Iklan dan Konten Komersial
Setiap iklan, advertorial, sponsor, atau bentuk kerja sama komersial lainnya wajib ditampilkan secara jelas dan dipisahkan dari konten redaksional.
TRANSTV JABAR menjaga independensi redaksi serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kualitas dan objektivitas pemberitaan.
Perlindungan Narasumber
TRANSTV JABAR menghormati hak-hak narasumber sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi berkomitmen melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas sepanjang memenuhi ketentuan jurnalistik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi landasan bagi seluruh insan jurnalistik TRANSTV JABAR dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyedia informasi, sarana pendidikan publik, kontrol sosial, dan pilar demokrasi.
Pedoman ini dapat ditinjau, disempurnakan, dan diperbarui sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan, teknologi media, serta kebutuhan organisasi, tanpa mengurangi prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers dan tanggung jawab jurnalistik.