Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Pendahuluan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan resmi bagi TRANSTV JABAR dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik pada platform media siber. Pedoman ini mengacu dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini bertujuan menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, serta menjaga profesionalitas kerja jurnalistik di lingkungan TRANSTV JABAR
Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan oleh TRANSTV JABAR melalui media siber, meliputi proses pencarian, pengolahan, penyuntingan, dan penyebaran informasi dalam bentuk teks, gambar, audio, video, maupun bentuk multimedia lainnya.
Prinsip Umum
TRANSTV JABAR menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Akurasi, yaitu setiap informasi harus berdasarkan fakta dan melalui proses
verifikasi.
2. Keberimbangan, yaitu memberikan ruang yang adil dan proporsional kepada pihak
pihak terkait.
3. Independensi, yaitu bebas dari intervensi kepentingan mana pun.
4. Profesionalitas, yaitu menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab
sosial.
5. Kepentingan Publik, yaitu mengutamakan hak masyarakat atas informasi.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh TRANSTV JABAR wajib melalui proses verifikasi. Dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan dampak luas, redaksi berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
Apabila konfirmasi belum diperoleh, berita tetap dapat dipublikasikan dengan mencantumkan keterangan yang jelas bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi atau verifikasi lanjutan.
Berita Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
TRANSTV JABAR melayani koreksi, ralat, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Koreksi/Ralat dilakukan apabila terdapat kekeliruan data atau fakta dalam
pemberitaan.
2. Hak Jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.
3. Koreksi, ralat, dan hak jawab dipublikasikan secara proporsional, terbuka, dan
secepat mungkin.
Pencabutan Berita
Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut. Pencabutan berita hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:
1. Melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan
2. Mengandung kesalahan mendasar
3. Berdasarkan keputusan Dewan Pers atau putusan pengadilan
Pencabutan berita disertai penjelasan yang transparan kepada publik.
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
TRANSTV JABAR dapat memuat konten yang berasal dari pengguna dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
2. Tidak mengandung fitnah, kebencian, diskriminasi SARA, pornografi, atau kekerasan
3. Menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya
4. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang
melanggar ketentuan.
Iklan dan Konten Komersial
Konten iklan, advertorial, atau bentuk kerja sama komersial lainnya ditampilkan secara jelas dan terpisah dari konten redaksional untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik.
Perlindungan Narasumber
TRANSTV JABAR menghormati hak narasumber, termasuk permintaan anonimitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi landasan kerja jurnalistik TRANSTV JABAR dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyedia informasi, kontrol sosial, dan pilar demokrasi.
Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan organisasi.