![]() | |
|
Pembongkaran dilakukan jajaran Polsek Cikalongwetan bersama Forkopimcam dan Satresnarkoba Polres Cimahi setelah bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa izin resmi.
Kapolsek Cikalongwetan, Deden Indrajaya, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus memburu dan menindak aktivitas yang merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Selain diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras, bangunan itu juga disebut tidak memiliki legalitas bangunan maupun status sewa yang jelas.
Langkah aparat mendapat apresiasi dari unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan warga sekitar yang menilai keberadaan warung tersebut telah meresahkan lingkungan.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi warung seperti ini di wilayah kami,” ujar salah satu perwakilan kecamatan.
Pembongkaran ini menjadi bagian dari komitmen aparat dan pemerintah setempat dalam menekan peredaran obat terlarang serta minuman keras ilegal di wilayah Bandung Barat.
Polisi memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah munculnya kembali tempat serupa yang diduga menjadi lokasi peredaran obat terlarang dan miras ilegal.
Reporter: E. Hamid
Redaksi: TRANSTV JABAR
Tags
Hukum
