Polresta Bandung Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 30 Tersangka Diamankan

Kapolresta Bandung, Aldi Subartono dalam Konferensi Pers di Polresta Bandung (Foto: Dok. Rian Sagita)

TRANSTV JABAR | BANDUNG - Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan dalam periode April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 27 kasus narkotika, psikotropika, obat keras tertentu (OKT), hingga peredaran minuman keras ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Aldi Subartono dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Sabtu (9/5/2026).

Dalam keterangannya, Aldi Subartono menyebut dari 27 laporan polisi yang ditangani, aparat berhasil mengamankan 30 tersangka kasus narkotika dan obat keras ilegal.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Bandung dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Aldi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 75,83 gram sabu, 305,14 gram narkotika sintetis, 3.560 butir obat keras tertentu, serta 1.387 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolresta Bandung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Aldi Subartono. Upaya preventif maupun represif akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Selain penindakan, Polresta Bandung juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkas Aldi Subartono.

Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁  824 
Lebih baru Lebih lama