![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan. (Foto: Rian. S) |
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan, mengatakan pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan cenderung menyudutkan organisasi.
Menurutnya, dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan upaya menghalangi tugas jurnalistik. Namun, PWI Cianjur menilai narasi itu tidak benar dan justru menutupi fakta lain yang diduga terjadi di lapangan.
“Sejumlah oknum media online yang mengaku berasal dari Bandung diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha. Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti berupa pesan singkat,” ujar Ikhsan.
Ia menegaskan, PWI sebagai organisasi profesi sangat menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik profesi wartawan.
Atas dasar itu, PWI Kabupaten Cianjur menyatakan menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai langkah lanjutan, PWI Cianjur berencana melayangkan somasi kepada sejumlah media online yang memuat pemberitaan tersebut sebagai peringatan agar segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
PWI Cianjur juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme serta mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR
408
