TRΛNSTV JΛBΛR | Sukabumi - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya menjual buku, seragam, maupun menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP, kepala TK, SD, SMP negeri, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan edaran itu diterbitkan untuk mencegah komersialisasi di sekolah dan memastikan layanan pendidikan sesuai ketentuan.
"Edaran ini menegaskan agar seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan," ujarnya.
Menurut Herdiawan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terkait sistem pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, dan komite sekolah.
Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut agar proses belajar mengajar berjalan bersih, transparan, dan tidak membebani orang tua siswa.
Melalui pengawasan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Reportet: Hary
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
576
