Insiden bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Pertanyaan tersebut dijawab Hotman Paris dengan kalimat bernada merendahkan.
Dewan Pers menyesalkan respons tersebut dan menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan menghormati profesi jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses menggali informasi yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dewan Pers juga mengingatkan wartawan untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Reporter: Dwi
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
417
