Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, sebagai respons atas konfirmasi yang diajukan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor.
Anang menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme pengawasan internal untuk memastikan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
"Memang terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat. Kita tunggu hasilnya sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, membenarkan Andri Zulfikar sedang menjalankan tugas di Kejaksaan Agung dalam rangka proses klarifikasi atas laporan yang diterima.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mendukung agar pemeriksaan berlangsung objektif serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Denny menambahkan, substansi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan pelayanan dan tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal.
Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski, mengapresiasi keterbukaan Kejagung dan berharap proses klarifikasi berjalan profesional serta transparan.
"Semoga proses pemeriksaan yang dilakukan tersebut bisa transparan dan segera menyampaikan hasil akhirnya ke publik," pungkasnya.
Reporter: Fadil
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
613
