![]() |
| Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pedagang kelapa parut di Pasar Muka, Cianjur, Rabu (22/7/2026). (Foto: Dok. Rian Sagita) |
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku menanyakan keberadaan anaknya kepada korban di area parkir pasar. Korban diduga merespons dengan ucapan yang dianggap menghina sambil menertawakan pelaku.
"Korban sempat meninggalkan pelaku sambil tertawa. Meski dipanggil, korban tidak menghiraukannya hingga keduanya terlibat pertengkaran," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Keributan sempat dilerai warga. Namun pelaku mengambil sebilah pisau dari lapak pedagang daging di sekitar lokasi, kemudian menusuk perut kiri korban sebelum melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.
Polisi menangkap pelaku pada malam harinya di rumah istrinya di Kecamatan Cianjur. Petugas turut mengamankan pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban, telepon seluler, serta sejumlah obat keras terbatas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cianjur.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
307
