Perdamaian Hotman Paris dan PWI Sisakan Paradoks Hukum dan Pengaruh Elite

Perdamaian antara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Foto: Istimewa)
Perdamaian antara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Foto: Istimewa)

TRΛNSTV JΛBΛR | JAKARTA - Pemerhati pers Wilson Lalengke menilai perdamaian antara Hotman Paris Hutapea dan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian publik.

Menurut Wilson, penyelesaian sengketa itu tidak hanya menyangkut hubungan para pihak, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang prinsip keadilan, independensi organisasi pers, dan proses penyelesaian perkara.

"Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI," ujar Wilson dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu menyampaikan empat catatan terkait proses perdamaian tersebut. Pertama, ia menilai terdapat ketimpangan bargaining power antara pihak sehingga penyelesaian perkara dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi yang setara.

Kedua, Wilson menyoroti sikap kepemimpinan organisasi pers yang menurutnya perlu lebih mengedepankan kepentingan profesi dan anggotanya dalam setiap pengambilan keputusan.

Ketiga, ia berpendapat penyelesaian perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa profesi wartawan masih rentan terhadap tekanan dari pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik lebih besar.

Wilson juga mengkritisi keterlibatan tokoh politik dalam mediasi perkara yang telah memasuki ranah hukum. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum agar tidak memunculkan persepsi intervensi.

Dalam pandangannya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

Wilson mengaitkan pandangannya dengan teori Max Weber dan Michel Foucault yang dinilainya relevan untuk melihat relasi antara kekuasaan, hukum, dan kepentingan publik.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik melalui perdamaian harus tetap menghormati proses hukum, martabat para pihak, serta perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

"Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal. Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani membela marwah profesi," tutup Wilson.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR


872  
Lebih baru Lebih lama