BREAKING NEWS
TRANSTV JABAR | Media Universal Berwawasan Profesioal Pastikan informasi dari sumber yang kredibel, Ikuti Perkembangan berita terbaru hanya diTRANSTV JABAR

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Segera Lakukan Pemeriksaan

Artis dan pembawa acara Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait investasi. (Foto: Dok. Hutabarat/sc)
Artis dan pembawa acara Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait investasi. (Foto: Dok. Hutabarat/sc)

TR
ΛNSTV 
JΛBΛR
 | JAKARTA
- Artis dan pembawa acara Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait investasi.

Kasie Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan tersangka ditetapkan setelah penyidik Sat Reskrim menggelar perkara beberapa hari lalu.

"Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025, yang diajukan P dengan korban berinisial DM.

Joko mengatakan Ruben diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan, hingga korban menyerahkan modal sesuai kesepakatan.

Saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima dan modal korban belum dikembalikan. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik selanjutnya akan memanggil Ruben untuk diperiksa sebagai tersangka, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Ruben akan kami panggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan, kemungkinan dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.

Hingga berita diterbitkan, Ruben Onsu belum memberikan keterangan resmi. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui penetapan tersebut dan meminta wartawan menghubungi Ruben langsung.

Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR


714  
Lebih baru Lebih lama