![]() |
| Forum Alumni BEM (FABEM). (Foto: Dok. Zain) |
Zainuddin menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait kompetensi, mekanisme pengangkatan, dan potensi konflik kepentingan.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Zainuddin dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
Polemik muncul setelah dokumen yang disebut lampiran Kepmen Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 beredar. Sejumlah media melaporkan dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum sebagai tenaga ahli.
Zainuddin juga meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan, kualifikasi, tugas, serta mekanisme penetapan tenaga ahli tersebut.
Sementara itu, Gus Irfan menyebut kedua anaknya dan sejumlah santri membantu pembentukan awal Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024 selama tiga hingga empat bulan tanpa gaji maupun fasilitas.
Menurut penjelasannya, sebagian orang yang terlibat kemudian diangkat menjadi tenaga ahli.
Zainuddin menilai hubungan keluarga bukan bukti pelanggaran hukum, tetapi transparansi dan pemeriksaan prosedur pengangkatan tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat menjadi salah satu rujukan dalam menelaah persoalan konflik kepentingan, dengan tetap memperhatikan fakta dan unsur hukum yang harus dibuktikan.
“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Reporter: Zain
Redaksi: TRANSTV JABAR
506
