![]() |
| Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat penyerahan aset hibah. (Foto: Dok. Joy) |
Penyerahan ditandai penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Bupati Sukabumi, H Asep Japar.
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas sekitar 19.700 meter persegi tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi.
Asep Guntur mengatakan, penyerahan aset merupakan tahap akhir penanganan perkara korupsi setelah melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Asep Guntur.
KPK juga membuka peluang bagi pemerintah daerah mengajukan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya, termasuk kendaraan, sepanjang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyerahan aset dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan korupsi dan pemulihan aset serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan hibah tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah inventaris Pemkab Sukabumi, tetapi juga memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah,” kata Asep Japar.
Ia juga menyebut SIMPATIK sebagai komitmen Pemkab Sukabumi memperkuat tata kelola aset digital, termasuk memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Reporter: M. Rizwan (Joy)
Redaksi: TRANSTV JABAR
911
