![]() |
| Ilustrasi barang bukti 17 ribu butir pil Hexymer yang disita polisi. (Foto: Dok. Dwi) |
Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas mencurigai gerak-gerik A di pinggir jalan. Saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan belasan ribu pil yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
A bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menyebut tersangka diduga memakai modus sistem tempel dengan meletakkan obat di lokasi yang disepakati tanpa bertemu pembeli.
“Tersangka mengakui belasan ribu butir obat tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok. Saat ini, tim kami bergerak memburu pemasok utama karena identitasnya telah kami kantongi,” kata Bayu, Rabu (28/10/2026).
Selain pil Hexymer, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Bayu menegaskan penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1).
Reporter: Dwi Satria Praja
Redaksi: TRANSTV JABAR
1.207
Tags
Hukum
