![]() |
| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke bersama tim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026). (Foto: Dok. PPWI) |
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyoroti prinsip "open justice" dan meminta penjelasan transparan mengenai dasar pembatasan peliputan tersebut.
Wilson menyebut permohonan peliputan telah diajukan secara resmi kepada Ketua PN Cibinong, tetapi peliputan tidak diizinkan setelah adanya penolakan dari pihak tergugat.
"Keterbukaan peradilan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses hukum dapat diawasi secara proporsional," ujar Wilson, Kamis.
Menurutnya, Pembatasan peliputan perlu dijelaskan secara transparan, terutama ketika media telah mengajukan permohonan secara resmi.
"Pembatasan peliputan audio-visual perlu dikaji berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan larangan menghambat kerja jurnalistik," tegasnya.
Selain itu, PPWI menyoroti sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi disebut baru dimulai setelah pukul 11.00 WIB.
PPWI mendesak pimpinan PN Cibinong dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi persoalan tersebut, termasuk dasar pembatasan peliputan dan ketepatan waktu persidangan.
"Dalam perspektif hukum dan demokrasi, keterbukaan persidangan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui proses hukum sekaligus mengawasi pelaksanaan kekuasaan kehakiman," tegas Wilson.
PPWI berharap Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin bersama hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata dapat memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan pembatasan peliputan tersebut.
Hingga ada penjelasan dari pihak pengadilan, dasar keputusan majelis hakim dan penyebab keterlambatan sidang perlu dikonfirmasi agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berimbang.
PPWI berharap evaluasi dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga keterbukaan peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR
1.326
