![]() |
| Kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, M. Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., dari Kantor Hukum MURI & PARTNERS, saat konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok. F.A.) |
Melalui kuasa hukumnya, M. Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kerja sama antara pemilik Yayasan Mutiara Qolbu, Dedi Mulyana, dengan DP terkait legalitas dapur program MBG.
Setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi lapangan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG Nagrak Utara 3 disebut layak beroperasi di bawah Yayasan Mutiara Qolbu.
Menurut Daffa, persoalan muncul setelah dapur beroperasi pada 11 Desember 2025. Pihak yayasan menilai terjadi perubahan pengelolaan hingga nama Yayasan Mutiara Qolbu tak lagi digunakan.
“Perubahan yayasan ini merugikan klien kami. Padahal, sudah ada kesepakatan kerja sama di hadapan notaris selama lima tahun,” ujar Daffa dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026).
Ia menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Selain itu, pengaduan kepada BGN pada 21 Oktober 2026 disebut telah mendapat disposisi ke Inspektorat Utama BGN untuk ditindaklanjuti.
“Kejelasan administrasi diperlukan untuk memastikan penggunaan legalitas dan tanggung jawab operasional sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Yayasan Mutiara Qolbu tetap membuka peluang damai dan meminta BGN menindaklanjuti pengaduan agar persoalan kerja sama pengelolaan SPPG mendapat kejelasan.
Hingga kini, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Dugaan perubahan pengelolaan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak dan pemeriksaan dokumen kerja sama.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR
1.108
