✕
BREAKING NEWS
• TRANSTV JABAR | Media Universal Berwawasan Profesioal • Pastikan informasi dari sumber yang kredibel, Ikuti Perkembangan berita terbaru hanya diTRANSTV JABAR

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Dok. Bareskrim/Hutabarat))
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Dok. Hutabarat)

TRANS
TV JABAR | JAKARTA
- Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. mengatakan, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

"Tersangka diduga menyadap secara ilegal nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha," ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut penyidik, penyadapan diduga berlangsung pada 2025-2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem LIMS tanpa verifikasi dan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa permohonan penyidik dan laporan polisi, serta menghapus jejak log pada Oktober 2026,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Petugas juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat perangkat USB flashdisk.

Asep menyebut, selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih berstatus sebagai saksi.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka dijerat dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghilangan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10, enam, dan delapan tahun penjara.

Polri menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dengan pengawasan internal. Penyidik akan melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Reporter: Hutabarat
Rrdaksi: TRANSTV JABAR


1.153  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama