TRANSTV JABAR | CIANJUR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan penghentian aktivitas pengangkutan tanah di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, menyusul keluhan warga terkait gangguan keselamatan dan ketertiban umum.
Kebijakan tersebut diambil setelah banyak laporan masyarakat mengenai ceceran tanah di jalan yang menyebabkan pengendara tergelincir serta aktivitas kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.
Gubernur menegaskan bahwa aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak.
“Kegiatan ini harus dihentikan karena mengganggu keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, termasuk Wakil Bupati, untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Mengacu Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012, pengangkutan material wajib menjaga kebersihan dan keselamatan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi hingga penghentian kegiatan.
Pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dan mengambil langkah tegas terhadap pihak terkait, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan lalu lintas.
Langkah penghentian ini diharapkan dapat memulihkan kondisi jalan serta menjamin keamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Reporter: Rian Sagita

