Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat menyampaikan keterangan dalam siaran pers pengungkapan kasus narkoba. (Sumber: Dok. Bid Humas Polda Jabar)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial P dan D di Indramayu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan dari Jakarta.
“Dari informasi itu, tim langsung bergerak ke Jakarta,” ujarnya.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh, beserta puluhan ribu obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Albert RD, mengungkapkan total barang bukti yang disita mencapai 99.000 butir.
“Seluruh pelaku kini diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Rian Sagita
Tags
Hukum

