Polda Jawa Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Ciawi Berjalan Profesional

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat menyampaikan keterangan dalam siaran pers (Sumber: Dok. Bid Humas Polda Jabar)

TRANSTV JABAR | BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Ciawi pada 10 April 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Peristiwa terjadi pada 8 April 2025 di kawasan Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari.

Tersangka berinisial M. Ridwan Maulana diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban Yoga Firdaus, seorang pengemudi taksi online, dengan modus memesan jasa transportasi dan melakukan penyerangan saat korban tidak waspada.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dan kendaraan miliknya turut dibawa kabur. Hingga kini, kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kendaraan, pakaian korban, dan perangkat telepon genggam.

Tersangka ditangkap pada 19 November 2025, kemudian ditahan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 Maret 2026.

Menanggapi isu dugaan salah tangkap yang beredar, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi. Tidak benar adanya dugaan salah tangkap,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Reporter: Rian Sagita

Lebih baru Lebih lama