RDP DPRD Cianjur, Aliansi Desak Penghentian Total Proyek Geothermal Gede Pangrango


Suasan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Cianjur (Sumber: Dok. Rian Sagita)

TRANSTV JABAR | CIANJUR – Gelombang penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Gede Pangrango menguat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Cianjur, Selasa (14/4/2026), aliansi masyarakat mendesak penghentian total aktivitas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP).

Warga menilai proyek di wilayah penyangga taman nasional itu berpotensi mengancam sumber air dan keselamatan masyarakat Pacet dan Cipanas.

“Izin sudah habis per 14 April 2026. Tidak ada alasan lagi melanjutkan aktivitas,” tegas Sabang Sirait.

Aliansi menyoroti potensi kerusakan ekosistem, ketidakpastian hukum, serta minimnya manfaat langsung bagi masyarakat.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan proyek geothermal penting untuk ketahanan energi nasional dan menepis kekhawatiran dampak gempa.

“Pengembangan ini untuk energi nasional, bukan penyebab gempa,” ujar perwakilan perusahaan.

Sementara itu, DPRD Cianjur mengakui keterbatasan kewenangan karena proyek tersebut masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Hentikan sementara sudah disepakati, namun kewenangan penuh ada di pemerintah pusat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Cianjur.

Warga menegaskan, penghentian sementara belum cukup dan tetap mendesak penghentian total demi menjaga kelestarian lingkungan.

Reporter: Rian Sagita



Lebih baru Lebih lama