Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan KSP Serambi Dana Cicurug, Soroti Hak Pekerja dan Kepastian Hukum

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Cicurug (Foto: dok. E. Hamid)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Cicurug (Foto: dok. E. Hamid)

TRANS
TV 
JABAR | SUKABUMI
- Dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Cicurug kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah eks karyawan mengaku hingga kini dokumen pribadi mereka belum dikembalikan setelah berhenti bekerja.

Pihak koperasi sebelumnya membantah adanya penahanan ijazah. Namun, pihak KSP mengakui dokumen tersebut masih berada dalam pengelolaan internal dengan alasan proses administrasi dan pengunduran diri karyawan belum dinyatakan selesai.

Seorang mantan karyawan berinisial E mengaku mengalami kerugian selama bekerja, termasuk adanya pembebanan tanggung jawab atas tunggakan kredit nasabah.

“Saya merasa dirugikan. Kalau ada nasabah macet, tunggakannya dibebankan ke karyawan, termasuk saya,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh tunggakan yang dibebankan kepadanya telah dilunasi, namun ijazahnya hingga kini belum dikembalikan.

“Saya sudah selesaikan semua, tapi ijazah masih ditahan sampai sekarang,” katanya.

Sorotan terhadap kasus ini menguat seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengamat hukum Drs. Yulius Fanumbi, S.H., M.H. menilai kasus ini perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

“Pada prinsipnya ijazah adalah milik pribadi dan tidak dapat dijadikan jaminan hubungan kerja, kecuali ada dasar hukum yang sah dan disepakati tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menyebut penahanan dokumen pribadi berpotensi bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja serta pencegahan praktik penahanan dokumen.

“Jika benar masih terjadi, maka harus ada klarifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum atau mediasi hubungan industrial,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak KSP Serambi Dana Cabang Cicurug belum memberikan keterangan lanjutan terkait penyelesaian pengembalian dokumen mantan karyawan tersebut.

Reporter: E. Hamid
Redaksi: TRANSTV JABAR


1.036  
Lebih baru Lebih lama