![]() |
| Alumni PPRA-48 LEMHANAS RI sekaligus Petisioner HAM PBB 2025, Wilson Lalengke (Foto: Dok. F. A) |
Sebelumnya, berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan mengurangi hukuman terdakwa dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Jekson Sihombing disebut sebagai aktivis yang aktif menyuarakan isu lingkungan serta kritik terhadap dugaan praktik korporasi besar di Riau. Shingga perkara yang menjeratnya dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis.
Langkah kasasi JPU Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., menimbulkan sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi dan pemerhati lingkungan, yang menilai perkara ini masih menyisakan perdebatan dalam penanganannya.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengkritik keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara yang diduga melampaui batas penegakan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang tidak mencari kebenaran, melainkan melayani kepentingan tertentu,” tegas Wilson Lalengke, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Wilson Lalengke meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Ia juga mendesak agar lembaga pengawasan kejaksaan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Komisi Kejaksaan perlu menginvestigasi penanganan perkara oleh jaksa di Kejati Riau serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Wilson.
Selain itu, ia berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta persidangan dalam memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut. Proses hukum kini masih berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR
👁 1.722
Tags
Hukum
