Kemenag Rekomendasikan Penghentian Pendaftaran Santri di Pesantren Ndolo Kusumo, Tegaskan Penegakan Hukum

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto: Dok. Kemenag)

TRANSTV JABAR | Jakarta - Kemenag mendukung penegakan hukum kasus dugaan kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, dan merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyatakan langkah ini untuk memastikan penyidikan optimal, melindungi santri, dan memperbaiki tata kelola lembaga.

“Kami minta terduga pelaku diproses hukum dan tidak mentoleransi kekerasan seksual, terlebih di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Basnang, Jumat (1/5/2026).

Selain menghentikan pendaftaran, Kemenag meminta tenaga pendidik atau pengasuh terduga terlibat segera diberhentikan, serta menunjuk pengasuh baru yang berintegritas dan kompeten.

“Kami minta terduga yang menjalani proses hukum tidak lagi bertugas sebagai pengasuh atau tenaga pendidik serta tidak berada di lingkungan pesantren,” lanjutnya.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah sebagai dasar tindak lanjut. Kemenag menegaskan, jika tidak dipatuhi, dapat diusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren sebagai sanksi administratif.

Di sisi lain, Kemenag mengapresiasi koordinasi antara Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kemenag Kabupaten Pati, serta aparat kepolisian dan instansi terkait dalam penanganan kasus ini.

Menurut Basnang, koordinasi lintas lembaga penting untuk memastikan perlindungan anak tetap prioritas sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.

Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁   3.348 
Lebih baru Lebih lama