Politisi Senior PAN Makassar Klaim Laporkan Ashabul Kahfi ke KPK

Politisi Senior PAN Makassar Klaim Laporkan Ashabul Kahfi ke KPK (Foto: dok. Gunawan
Politisi Senior PAN Makassar Klaim Laporkan Ashabul Kahfi ke KPK (Foto: dok. Gunawan)

TRANS
TV 
JABAR | MAKASSAR - Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar, Busrah Abdullah, mengaku telah melaporkan mantan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Busrah menyatakan laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya dan berkaitan dengan dugaan persoalan kuota haji saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.

“Sudah saya laporkan Pak Ashabul Kahfi ke KPK bersama pengacara saya. Soal kasus kuota haji saat Yaqut sebagai Menteri Agama,” ujar Busrah, Kamis (28/5/2026).

Mantan pimpinan DPRD Makassar itu menilai KPK perlu menelusuri sejauh mana peran dan tanggung jawab Komisi VIII DPR RI pada periode tersebut.

“Setidaknya KPK tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan Ashabul Kahfi dalam kasus kuota haji. Sepengetahuan saya, keputusan pemerintah tentu harus diketahui DPR sebagai lembaga pengawasan,” katanya.

Busrah juga menyebut telah menyampaikan laporan terkait penggunaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari pemerintah daerah serta pengelolaan iuran anggota DPRD selama Ashabul Kahfi menjabat Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.

Menurutnya, penggunaan anggaran dan dana partai perlu dipertanggungjawabkan secara transparan dalam forum organisasi partai.

“Saya pernah juga melaporkan bantuan pemerintah provinsi kepada partai politik selama Ashabul Kahfi menjadi ketua PAN Sulsel. Kemudian sumbangan dari anggota DPRD di berbagai tingkatan. Saya mempertanyakan laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Busrah menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan organisasi menjadi hal penting bagi keberlangsungan partai politik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ashabul Kahfi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan laporan yang disampaikan Busrah Abdullah. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.

Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, keterangan dari pihak As habul Kahfi akan dimuat apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

Sum: Gunawan
Redaksi: TRANSTV JABAR


1.173  
Lebih baru Lebih lama