![]() |
| Press Release Kekerasan Terhadap Anak yang menyebabkan meninggal dunia (Foto: dok. Rian Sagita) |
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu tengah tidur seorang diri di rumah orang tua pelaku. Tersangka diduga masuk ke kamar korban lalu menjerat leher korban menggunakan kabel charger telepon genggam hingga tidak berdaya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan pendarahan.
Jasad korban ditemukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh kerabat keluarga berinisial ES (32). Saksi curiga setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia di atas kasur.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan pembasmi serangga dan racun tikus. Namun upaya tersebut gagal dan pelaku melarikan diri ke kawasan Danau Cirata, Maleber.
Pelaku kemudian ditemukan warga dalam kondisi lemas dan sempat diantar pulang oleh seorang tukang ojek setelah mengaku telah membunuh anak tirinya. Namun pengakuan tersebut tidak dipercaya sehingga pelaku kembali melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban.
Tim Satreskrim Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Depok, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dipicu persoalan rumah tangga dan rasa sakit hati terhadap istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban, kabel charger, pakaian korban, saset bekas racun tikus dan obat-obatan, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR
639
