![]() |
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim (Foto: dok. Tri Wahyudi) |
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, penyesuaian jadwal dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya lebih terkoordinasi dan efektif.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
“Semua layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.
Khofifah menekankan penerapan pola kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Selama WFH, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, melakukan presensi, melaporkan aktivitas harian, dan siap hadir ke kantor apabila diperlukan.
Pemprov Jatim akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Reporter: Tri Wahyudi, S.H.,
Redaksi: TRANSTV JABAR
422
Tags
Pemerintahan
