![]() |
| Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Cianjur sekaligus Ketua DPD PAN Cianjur, Hendi Mulyana, terekam tertidur saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: Rian Sagita/VV) |
Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut telah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur. Hingga pertengahan Juni 2026, laporan itu masih dalam proses pembahasan.
Koordinator GMII, Rama, mendesak BK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan pengabaian terhadap amanah yang diberikan rakyat.
"Kasus ini harus diproses. Tindakan tidur saat sidang paripurna yang membahas hajat hidup jutaan masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah rakyat," ujar Rama.
Rama menilai anggota dewan memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara profesional karena jabatan yang diemban merupakan amanat publik.
Ia juga menegaskan bahwa GMII meminta BK DPRD Cianjur segera memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.
Sebelumnya, BK DPRD Cianjur menyatakan proses penanganan laporan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD.
Kini, GMII dan masyarakat Cianjur menuntut komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan yang objektif, cepat, transparan, dan berkeadilan demi menjaga marwah serta kredibilitas lembaga legislatif.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR
916
