![]() |
| SDN Sorogol, Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. (Foto: Rian. S) |
Informasi yang dihimpun menyebutkan setiap siswa diduga diminta Rp90 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sejumlah wali murid menyatakan keberatan karena kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan arahan pemerintah daerah.
Salah seorang wali murid ANM mempertanyakan masih adanya pungutan meski telah ada imbauan dari Dinas Pendidikan.
"Kalau memang sudah ada larangan dari Disdik, kenapa masih ada pungutan? Kami sebagai orang tua tentu merasa keberatan," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan kenaikan kelas seharusnya dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa menambah beban wali murid. Ia berharap larangan Disdik dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh sekolah agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara berlebihan, termasuk menghindari pungutan yang membebani wali murid.
Munculnya dugaan pungutan tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Pemerhati pendidikan Jawa Barat, Ahmad Zulkarnain, M. AP., menilai aturan yang telah diterbitkan pemerintah perlu disertai pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan agar implementasinya berjalan efektif.
"Kalau ada dugaan pungutan, tentu harus diklarifikasi. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas, tetapi pelaksanaannya berbeda di lapangan," tegasnya.
Hingga kini, pihak SDN Sorogol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Sejumlah wali murid dan aktivis pendidikan Cianjur mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran agar aturan yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRANSTV JABAR
307
