![]() |
| Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG (Foto: dok. F. A) |
Ketiga tersangka masing masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai telah cukup.
"Melalui pemeriksaan saksi secara intensif yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan,"ujarnya dalam siaran pers (3/6/2026).
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang menjadi objek perkara diketahui memiliki anggaran besar yang bersumber dari APBN sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada 2026.
Dalam pelaksanaannya, Program MBG semestinya dijalankan melalui mekanisme kemitraan dengan yayasan pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), namun dalam penyidikan ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam penetapan mitra pelaksana program.
Sejumlah yayasan diduga tidak memenuhi syarat, bahkan fiktif, namun tetap ditetapkan sebagai pelaksana. Penyidik juga menelusuri dugaan pengaturan serta intervensi dalam proses verifikasi melalui portal mitra yang diduga mengarah pada kepentingan pihak tertentu.
Akibat dugaan tersebut, yayasan yang disebut terafiliasi dengan pihak terkait diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain itu, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Penyusunan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan serta diduga mengandung penggelembungan harga atau mark up.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR
1.026
