Pemkab Sukabumi dan Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Tujuh Ahli Waris Korban Kecelakaan

Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kepada tujuh ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Pendopo Sukabumi. (Foto: F. A/PKS)
Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kepada tujuh ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Pendopo Sukabumi. (Foto: F. A/PKS)

TRANS
TV JABAR | SUKABUMI
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kepada tujuh ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar kepada tujuh ahli waris warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Para penerima merupakan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, maupun di luar daerah.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukabumi, Priotmojo, mengatakan para ahli waris dihadirkan secara langsung untuk menerima santunan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan kepada keluarga korban.

"Kami menghadirkan para ahli waris untuk menerima santunan yang menjadi hak mereka," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan belasungkawa dan dukacita kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ucapnya.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Pemkab Sukabumi dan PT Jasa Raharja berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


753  
Lebih baru Lebih lama