![]() |
| Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kedua kliennya. (Foto: Hutabarat/S) |
Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyampaikan keberatan. Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
“Selama ini kedua klien kami kooperatif, tidak melarikan diri, dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Karena itu kami mempertanyakan alasan penangkapan dan penahanan pada tahap ini,” ujar Refly.
Refly menilai langkah penyidik tidak proporsional karena proses perkara disebut telah memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Dasar hukum dari wajib lapor itu sendiri juga tidak jelas. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak proper, dan kami protes keras untuk ini,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa serta menyampaikan keberatan atas tindakan yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar dan pertimbangan hukum atas tindakan penangkapan yang dilakukan.
Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRANSTV JABAR
1.015
Tags
Hukum
