Kasat Reskrim Polres Cianjur AKBP Fajri Ameli Putra mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka RMF (20), seorang pelajar yang diduga anggota komunitas Moonraker DPC Cianjur Kota. Pelaku ditangkap setelah membacok korban berinisial DR (34) di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Selasa (8/7/2026) dini hari.
"Pelaku mengayunkan sabit ke arah kepala korban. Meski sempat menangkis, korban tetap mengalami luka serius di bagian kepala dekat mata kiri," ujar AKBP Fajri saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit dan jaket hitam bertuliskan "Moonraker". Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa pelajar SMP berinisial FA (16) di Kecamatan Sukaluyu. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya setelah diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengamankan seorang pelaku anak berinisial AS (15). Sementara dua pelaku lainnya, P (20) dan S (19), masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Satu anak pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata AKBP Fajri.
Polisi menyita dua bilah celurit, satu unit Honda Vario milik korban, satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku, serta satu jaket hitam. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Cianjur juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal maupun kelompok berandalan bermotor.
Reporter: Rian Sagita
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
705
