![]() |
| Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terbitkan surat edaran sebagai upaya mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan. (Foto: Dok. Dwi) |
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan perlengkapan sekolah yang dinilai membebani orang tua menjelang tahun ajaran baru.
Surat edaran itu menegaskan sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjual seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, maupun LKS kepada peserta didik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Herdiawan Waryadi menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pendidikan yang ramah, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
"Pihak sekolah diminta fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan di lingkungannya," terangnya.
Disdik Kabupaten Sukabumi juga menurunkan tim pengawas ke sejumlah sekolah untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi.
Disdik juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penjualan maupun pengondisian pembelian seragam dan buku di sekolah.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sukabumi berharap penyelenggaraan pendidikan berlangsung lebih transparan dan bebas dari praktik komersialisasi yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Reporter: Dwi Satria Praja
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
426
