BREAKING NEWS
TRANSTV JABAR | Media Universal Berwawasan Profesioal Pastikan informasi dari sumber yang kredibel, Ikuti Perkembangan berita terbaru hanya diTRANSTV JABAR

Pemerintah Siapkan Pengalihan Status Guru PPPK Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Dok. Hutabarat/BPMISetpres)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Dok. Hutabarat/BPMISetpres)

TRΛNSTV JΛBΛR | JAKARTA - Pemerintah memfinalkan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo menjelaskan, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.

Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data guru dan menyerap aspirasi asosiasi guru untuk memastikan penyelesaian status kepegawaian berjalan tepat.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kondisi fiskal negara. Pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.

"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.

Pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan penyesuaian data sebelum kebijakan tersebut diterapkan lebih lanjut, termasuk terkait pengalihan status guru PPPK dan mekanisme seleksi menuju PNS pada 2027.

Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR


516  
Lebih baru Lebih lama