![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan terkait pentingnya kejelasan tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan. (Foto: Dok. Runi/Karisma) |
Pernyataan itu disampaikan Rieke kepada Parlementaria, Kamis (6/8/2026). Ia menilai posisi student pilot harus dipahami secara proporsional dalam penegakan hukum.
Rieke menegaskan hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian peran dan kesalahan seseorang.
"Jika kewenangan berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah," ujar Rieke.
Ia menjelaskan tanggung jawab operasional penerbangan sepenuhnya berada pada Pilot in Command, mulai dari penentuan rute hingga pengambilan keputusan selama penerbangan.
Menurutnya, penuntut umum harus membuktikan unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa agar proses hukum tetap menjunjung asas keadilan.
Selain itu, ia mengapresiasi langkah tim penasihat hukum Vidi yang mengajukan eksepsi untuk menguji kesesuaian proses penuntutan dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Negara hukum diuji saat mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti. Due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan," pungkas Rieke.
Reporter: Hutabarat
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
622
