Laporan tersebut berkaitan dengan investasi jual beli kambing dan sapi hingga mengalami kerugian sekitar Rp284,17 juta. Dugaan perkara tersebut melibatkan terlapor berinisial AHA dan AA.
Enjeh mengaku menyerahkan modal secara bertahap sejak September 2024 hingga Februari 2025 setelah ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan. Ia sempat menerima pembagian keuntungan pada tahap awal.
Namun, setelah penanaman modal berikutnya, Enjeh mengaku tidak lagi menerima keuntungan. Kedua terlapor juga disebut sulit dihubungi dan modal yang disetorkan belum dikembalikan.
Kuasa hukum Enjeh, M. Daffa Alfaritsi, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah upaya sebelum melaporkan perkara tersebut, termasuk melayangkan somasi kepada terlapor.
“Hari ini kami menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh klien kami,” ujar Daffa, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Daffa, somasi yang disampaikan tidak mendapat respons sehingga kliennya kemudian membuat laporan ke Polsek Cicurug pada 27 Juni 2026.
Ia mengatakan kedatangannya bersama klien untuk menanyakan perkembangan laporan. Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya, termasuk somasi, tetapi tidak mendapat respons. Karena itu, klien melaporkan perkara ini ke Polsek Cicurug. Dari penyidik kami mendapat respons bahwa laporan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Daffa juga menyebut keberadaan salah satu terlapor belum diketahui. Ia menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Daffa mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
“Masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar. Calon investor perlu memastikan legalitas, mekanisme usaha, dan pihak yang menawarkan sebelum menyerahkan modal,” ujarnya.
Laporan tersebut kini ditangani Polsek Cicurug untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
516
