BREAKING NEWS
TRANSTV JABAR | Media Universal Berwawasan Profesioal Pastikan informasi dari sumber yang kredibel, Ikuti Perkembangan berita terbaru hanya diTRANSTV JABAR

Dugaan Pelecehan Oknum ASN Dishub Sukabumi Diperiksa Polisi, BKPSDM Siapkan Langkah Tegas

Dugaan Pelecehan Oknum ASN Dishub Sukabumi Diperiksa Polisi. (Foto: Dok. Harry)
Dugaan Pelecehan Oknum ASN Dishub Sukabumi Diperiksa Polisi. (Foto: Dok. Harry)

TRANSTV JABAR | SUKABUMI - Dugaan pelecehan yang melibatkan oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap pemeriksaan kepolisian.

Perkara tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., mengatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme kepegawaian apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Pihak BKPSDM akan mengambil langkah tegas dan menindak oknum tersebut sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ganjar, Selasa (15/9/2026).

Ganjar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan ditindak sesuai ketentuan disiplin ASN.

Ketentuan yang menjadi rujukan antara lain UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Sementara apabila perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ganjar, proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas ASN.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif mengatakan, perkara tersebut saat ini telah ditangani pihak berwenang.

“Saat ini telah ditangani pihak kepolisian dan sudah berada di Unit Polres,” ujarnya.

Saat ini, dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Reporter: Harry Akbar
Redaksi: TRANSTV JABAR


758  
Lebih baru Lebih lama