![]() |
| Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson . (Foto: Dok. F. A/PPWI) |
TRΛNSTV JΛBΛR | SUKABUMI - Dugaan tindakan individu yang mengatasnamakan wartawan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mencoreng citra dan kredibilitas profesi jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terkait permintaan kerja sama media kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah disebut belum dapat memenuhi permintaan tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian direkam dan beredar di media sosial hingga mendapat perhatian masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menilai, jika identitas wartawan digunakan untuk menekan pihak sekolah, tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme jurnalistik.
“Wartawan harus menjadi jembatan antara fakta dan publik, bukan menggunakan profesinya untuk memberikan tekanan atau intimidasi,” tegas Wilson.
Menurutnya, kerja sama media harus dibedakan dari kegiatan jurnalistik. Setiap permintaan kerja sama kepada sekolah maupun instansi pemerintah semestinya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan.
Wilson mengingatkan bahwa tindakan individu tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan. Kasus tersebut menjadi evaluasi bagi insan pers untuk menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan masyarakat.
“Etika jurnalistik adalah fondasi utama profesi. Jangan sampai tindakan individu justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers yang bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, atau permintaan keuntungan secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wilson mengimbau masyarakat, sekolah, dan instansi pemerintah memverifikasi pihak yang mengaku sebagai wartawan, termasuk identitas, perusahaan pers, dan kapasitas jurnalistiknya.
“Pers bukan alat untuk menekan atau memperoleh keuntungan pribadi. Jurnalisme harus dijalankan dengan verifikasi, etika, dan tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Organisasi dan perusahaan pers berperan menjaga ekosistem jurnalistik yang sehat. Pembinaan wartawan diperlukan agar kebebasan pers berjalan seiring dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
Kejadian itu tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh insan pers. Wartawan profesional tetap wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRΛNSTV JΛBΛR
985
