TRANSTV JABAR | SUKABUMI - Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa di Kecamatan Cicurug kembali menjadi sorotan. Muncul dugaan praktik “kolektifan” proposal hingga indikasi setoran yang memantik pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas.
Secara normatif, pengajuan proposal seharusnya dilakukan secara mandiri oleh tiap desa. Namun di lapangan, sejumlah proposal disebut dihimpun secara kolektif melalui APDESI Kecamatan Cicurug, yang dinilai membuka ruang abu-abu dan berpotensi memicu distorsi kepentingan.
Seorang internal Pemerintahan Desa berinisial ABL mengungkap kegelisahannya terkait praktik tersebut.
“Terasa seperti ‘hadiah’, padahal anggaran masuk ke RKD dan harus ada bukti fisik serta LPJ. Kolektifan itu untuk apa?” ujarnya.
Ia juga menyebut di salah satu desa, bankeu telah direalisasikan untuk pengadaan dua unit komputer senilai Rp25 Juta dan LPJ telah diselesaikan. Namun di balik itu, terdapat tekanan yang dirasakan oleh kepala desa.
“Pak Kades tetap harus membelanjakan anggaran karena ada rasa takut,” ungkapnya.
Pernyataan ini mencerminkan ambiguitas dalam pemaknaan bantuan keuangan yang seharusnya berbasis kebutuhan riil. Dalam praktiknya, desa justru dituntut mempercepat realisasi demi memenuhi administrasi.
Lebih jauh, muncul dugaan praktik “setoran” dari desa kepada oknum di tingkat kecamatan dengan nilai bervariasi. Isu ini dinilai krusial karena berpotensi mengarah pada persoalan integritas hingga dugaan pelanggaran hukum.
Camat Cicurug, Judi Budimansyah, membantah tudingan tersebut.
“Kami akan melakukan sidak jika ada penyalahgunaan BKK, apalagi jika sampai menyudutkan keterlibatan pihak kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).
Pengamat tata kelola keuangan negara, sekaligus petisioner HAM PBB, Wilson Lalengke, menekankan bahwa BKK harus dikelola secara transparan.
“Jika ada praktik yang mengaburkan kebutuhan desa, apalagi disertai dugaan setoran, pihak yang bermain di ruang abu-abu maka siap-siap menghadapi konsekuensi hukum dan sosial,” tegasnya.
Secara sistemik, kerawanan Bankeu muncul sejak tahap perencanaan hingga penganggaran. Namun titik paling rawan berada pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban, saat realisasi dan pelaporan anggaran rentan dimanipulasi.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa terkait isu tersebut. Klarifikasi terbuka dan transparansi dinilai penting agar pengelolaan Bankeu tetap sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan publik.
Reporter: F. A. Fadilah. A

