![]() |
| Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama tiga mahasiswa asing dan perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta (Foto: Dok. Wilson Lalengke) |
TRANSTV JABAR | JAKARTA - Citra birokrasi kembali disorot setelah DPN PPWI melaporkan dua oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (15/4/2026).
Dua petugas berinisial SDM dan ST diduga menyalahgunakan wewenang, melakukan intimidasi, hingga percobaan pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang juga berstatus investor di Indonesia.
Laporan tersebut diterima Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi. Dalam pemeriksaan, tiga mahasiswa asal Yaman dan Pakistan, yakni Abdullah (23), Qomar (23), dan Hamza (23), didampingi pengurus DPN PPWI dan dimintai keterangan lebih dari dua jam.
Ketiganya diketahui menempuh studi di UII dan UNY, sekaligus mendirikan PT Tigaminds International Ventures, PMA yang telah beroperasi, membayar pajak, dan mempekerjakan warga lokal.
Masalah bermula saat pengurusan perubahan status visa pelajar ke investor, korban mengaku mendapat tekanan dan dugaan permintaan uang hingga Rp150 juta per orang dengan total Rp450 juta, disertai ancaman deportasi dan blacklist.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena dinilai mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dibiarkan karena mencoreng wajah negara di mata dunia,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
Ditjen Imigrasi disebut telah melakukan pendalaman awal melalui Direktorat Kepatuhan Internal. Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait integritas layanan keimigrasian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas layanan keimigrasian serta perlindungan terhadap investor dan pelajar asing di Indonesia.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Sumber: DPN PPWI
👁 2.431
