TRANSTV JABAR | JAKARTA - Integritas lembaga pengawas negara kembali diuji. JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).
Hery Susanto diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 dan baru menjabat sekitar enam hari saat penetapan tersangka dilakukan.
Tersangka diduga membantu PT TSHI agar Ombudsman menerbitkan surat koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hasil penyidikan mengungkap dugaan praktik sistematis yang berawal dari keberatan PT TSHI atas tagihan PNBP Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, HS diduga memuluskan kepentingan perusahaan melalui mekanisme di Ombudsman RI.
Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi laporan yang seolah berasal dari masyarakat, hingga intervensi hasil pemeriksaan agar kewajiban perusahaan dapat diperingan.
Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan di Hotel Borobudur dan Kantor Ombudsman pada April 2025 yang diduga menjadi titik kesepakatan suap senilai Rp1,5 miliar untuk memengaruhi keputusan Kementerian Kehutanan.
Lebih jauh, HS disebut sempat memerintahkan bawahannya menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan secara resmi.
Saat ini, HS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dan dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi.
“Penetapan ini dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas JAM PIDSUS.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar Dewan Pengawas Ombudsman segera mengambil langkah tegas keberlanjutan kepemimpinan lembaga tersebut.
Reporter: Hutabarat
👁 1.738
