![]() |
| Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP). (Foto: Dok. F.A.) |
TRANSTV JABAR | JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/4/2026), bersama lintas kementerian dan lembaga guna membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
Rapat tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan fokus pada akurasi data DTSEN, kecukupan kuota PBI, serta mekanisme layanan bagi peserta nonaktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa sistem hanya dapat menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bagi peserta aktif. Dengan demikian, peserta nonaktif belum dapat langsung mengakses layanan administrasi.
“Proses reaktivasi dapat diselesaikan maksimal tiga hari melalui koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menilai mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjawab kondisi darurat di lapangan, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis.
“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pertolongan, tidak bisa menunggu administrasi. Harus ada kepastian dilayani terlebih dahulu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan menyatakan akan menyusun kebijakan berupa surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan guna memastikan pelayanan tetap berjalan, khususnya dalam kondisi mendesak.
Sementara itu, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa dalam situasi darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pasien dalam kondisi darurat tidak boleh ditolak. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan,” ujarnya.
Anggota DPR RI, Putih Sari, turut menyoroti belum optimalnya implementasi kebijakan di lapangan, termasuk minimnya sosialisasi kepada petugas fasilitas kesehatan terkait mekanisme reaktivasi peserta.
Rapat ini menegaskan pentingnya penguatan sistem JKN melalui integrasi data yang akurat, sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif.
Reporter: F. A. Fadilah. A
👁 1.895
