![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, di Pendopo Sukabumi. (Foto: Dok. F. A. Fadilah. A) |
TRANSTV JABAR | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah bersiap mengajukan reaktivasi sekitar 164 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada awal 2026.
Penonaktifan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berdampak pada peserta PBI yang dibiayai APBN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan Pemkab memiliki waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum pengajuan reaktivasi.
“Saya meminta seluruh camat dan pendamping memastikan akurasi data serta proses survei berjalan optimal agar hasilnya benar-benar valid,” ujar Sekda.
Menurutnya, proses pendataan harus dilakukan secara cermat dari tingkat desa hingga kabupaten guna menghindari kesalahan data penerima manfaat.
Di lapangan, penonaktifan ini diduga dipicu perubahan desil data Kementerian Sosial, yang menyebabkan sejumlah warga kurang mampu justru terhapus dari basis data.
Pemkab Sukabumi menegaskan reaktivasi menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses jaminan kesehatan dari pemerintah.
Reporter: F. A. Fadilah. A
👁 1.517
