Kemunculan Oknum ‘Wartawan Dadakan’ Diduga Cemari Integritas Dunia Jurnalisme

Kemunculan Oknum ‘Wartawan Dadakan’ Diduga Cemari Integritas Dunia Jurnalisme (Fto: Dok. F. A) 

TRANSTV JABAR | SUKABUMI - Kemunculan oknum yang diduga mengatasnamakan wartawan tanpa kompetensi jurnalistik kembali menjadi sorotan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Praktik “wartawan dadakan” ini dinilai berpotensi mencoreng marwah dan etika profesi pers.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan identitas media untuk melakukan intimidasi hingga dugaan kepentingan pribadi.

Sejumlah sumber menyebut, oknum tersebut kerap menggunakan kartu tanda anggota (KTA) pers dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. KTA itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.

Tak hanya itu, oknum tersebut diduga membekingi aktivitas peredaran roko ilegal dan obat-obatan tertentu, meski seluruh dugaan masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Saat sejumlah jurnalis mencoba melakukan peliputan, oknum tersebut justru memperlihatkan KTA sebagai bentuk pembenaran diri. Tindakan ini memicu reaksi dari kalangan wartawan yang menilai hal tersebut mencederai profesi.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, menegaskan penyalahgunaan atribut pers dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.

“Kami mengimbau agar atribut pers tidak disalahgunakan. Aparat harus menindak tegas karena ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.

Menurut Wilson, penggunaan identitas pers oleh pihak yang tidak berkompeten, terlebih untuk tujuan intimidasi atau kepentingan di luar kerja jurnalistik, merupakan pelanggaran serius yang dapat mencoreng marwah profesi.

Kasus “wartawan dadakan” bukan hal baru, namun kasus di Cicurug kembali menjadi pengingat pentingnya literasi media dan kewaspadaan masyarakat terhadap oknum yang mengaku sebagai jurnalis tanpa kredibilitas jelas.

Di tengah kebutuhan akan jurnalisme yang bersih dan berintegritas, kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan kualitas demokrasi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun lembaga kewartawanan mengenai status oknum tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Reporter: F. A. Fadilah. A


 👁  1138 

Lebih baru Lebih lama