Di Balik Kasus Hukum Nadiem Makarim, Publik Soroti Isu Kriminalisasi dan Tekanan Politik

eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok. Sc. F. A)
eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok. F. A)

TRANSTV JABAR | JAKARTA - Polemik hukum yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik. 

Kasus yang menyeret namanya dinilai sejumlah pihak tidak semata dipandang penegakan hukum biasa, melainkan diduga mengarah pada indikasi “state crime”.

Sorotan juga tertuju pada rekam jejaknya sebagai penggagas program “Merdeka Belajar” saat menjabat Mendikbudristek. Namun, sejumlah kebijakan transformasi yang dijalankannya dinilai kerap berbenturan dengan pola birokrasi lama dan kepentingan tertentu.

Nadiem Makarim sendiri dikenal luas sebagai pendiri Gojek dan figur yang dikenal membawa agenda transformasi pendidikan dan inovasi digital.

Aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyoroti kasus ini dan mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap tokoh pembawa perubahan.

“Apa yang kita saksikan hari ini memunculkan indikasi kuat adanya pola kriminalisasi terhadap figur pembawa inovasi. Negara seharusnya melindungi putra bangsa yang berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” ujar Wilson, (16/5/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan konteks kebijakan dan itikad baik berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.

Wilson juga menegaskan agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun pembungkaman terhadap pihak yang berbeda pandangan.

“Jangan sampai hukum kehilangan ruh keadilannya dan berubah menjadi alat tekanan,” tegasnya.

Sejumlah pengamat hukum menilai, penegakan hukum terhadap pejabat publik harus objektif, transparan, bebas intervensi politik, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pemerintah harus memastikan tidak adanya pesanan politik dalam proses penegakan hukum, agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi maupun konflik kepentingan. 

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional. Proses hukum diharapkan tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi semua pihak.


Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR


 👁  2.238 
Lebih baru Lebih lama