TRANSTV JABAR | SUKABUMI - Pengelolaan Dana hibah air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh Perumda Tirta Jaya Mandiri kini memicu kontroversi dari penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp300 miliar yang dinilai tidak akuntabel.
Sejumlah pihak menduga terdapat ketidaksesuaian antara data Sambungan Rumah (SR) dengan kondisi layanan di lapangan.
Hasil investigasi mengungkap dugaan manipulasi sistematis, di mana ribuan Sambungan Rumah (SR) diduga diklaim untuk memperoleh dana penggantian dari pusat meski layanan air tidak berfungsi.
Ironisnya, meteran dipasang hanya untuk formalitas data, setelahnya peralatan tersebut dicabut kembali karena nihilnya aliran air.
“Di lapangan ada pemasangan meter, namun sebagian tidak berfungsi. Tapi diduga masih tercatat sebagai penerima manfaat hibah MBR,” ujar Sekretaris Jenderal LSM ANAHL.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum tata negara, Drs. Yulius Fanumbi, S.H., M.H., menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut apabila data digunakan sebagai dasar pelaporan maupun pencairan anggaran.
“Jika terdapat ketidaksesuaian data yang berdampak pada penggunaan anggaran, itu bisa mengarah pada potensi penyimpangan kewenangan,” jelasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Sebelumnya, upaya klarifikasi LSM ANAHL melalui audiensi pada Kamis (7/5/2026) belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran Direktur Utama PDAM serta minimnya penjelasan teknis dari pihak humas dinilai menambah kesan tertutupnya manajemen.
Sejumlah pihak mendorong audit investigatif guna memastikan validitas data SR, kesesuaian penerima manfaat, serta realisasi layanan air bersih di lapangan.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak Perumda Tirta Jaya Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Reporter: F. A Fadilah. A
Redaksi: TRANSTV JABAR
👁 2.107
