![]() |
| Pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok. SCY) |
TRANSTV JABAR | JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy menilai proses hukum terhadap dirinya dan empat tersangka lain berjalan berlarut-larut serta diduga melampaui batas waktu administratif dalam pelimpahan berkas perkara.
Menurutnya, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026 dan dikembalikan jaksa pada 26 Januari 2026 untuk dilengkapi, namun hingga kini belum ada kejelasan pelimpahan ulang berkas tersebut.
“Karena tenggat waktunya sudah terlampaui, seharusnya kasus ini sudah kedaluwarsa secara administratif,” ujar Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan permintaannya bukan bentuk restorative justice, melainkan tuntutan kepastian hukum terkait polemik ijazah Jokowi.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak akan membuktikan keaslian ijazah Presiden di persidangan. Menurut Roy, pembuktian dokumen tersebut seharusnya dilakukan melalui forum hukum lain, termasuk gugatan di Solo.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik. Tiga di antaranya telah memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sementara lima tersangka lain yang masih menjalani proses hukum yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan belum dikembalikannya berkas perkara ke kejaksaan, padahal berdasarkan KUHAP lama penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas P19.
“Perkara ini masih menggunakan KUHAP lama karena proses hukumnya dimulai sebelum 2026. Keterlambatan lebih dari tiga bulan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para tersangka,” tegasnya.
Roy dan tim kuasa hukumnya berharap kepolisian segera menghentikan penyidikan demi memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Reporter: A. Nurjulianda Tanjung
Redaksi: TRANSTV JABAR
👁 2.035
Tags
Hukum
